Saturday, August 14, 2010

Adab Adzan dan Iqamat

- Disyaratkan adzan jika tiba waktu sholat. (Bukhari, Muslim)
- Muadzin disunnahkan berwudhu dulu sebelum menyerukan adzan. (Tarmidzi) *Makruh adzan bila tanpa wudhu (Abu Dawud)
- Sunnah menyerukan adzan dengan suara kers dan lantang, karena tujuan adzan adalah untuk memanggil orang banyak agar melaksanakan sholat berjamaah. Tidak seorangpun jin, manusia atau apa saja yang mendengar betapa keras suara muadzin, melainkan menjadi saksi baginya pada hari Kiamat (Bukhari, Nasa'i, Ibn Majah)
- Kalimat-kalimat dalam iqamat sama dengan kalimat-kalimat adzan, hanya jumlahnya diganjilkan (Nasa'i, Abu Dawud, Tirmidzi)
- Adzan diserukan dengan alunan lambat, sedangkan iqamat diserukan dengan nada cepat, tetapi jelas (Tirmidzi)
- Pada Adzan Shalat Shubuh ditambahkan kalimat "ASHSHOLATU KHOIRUM MINANNAUM"(Sholat itu lebih baik daripada tidur) 2 kali. (Tirmidzi)
- Imam beranggung jawab terhadap makmum dalam mengimami. Dan muadzin bertanggung jawab dalam menjaga waktu sholat, agar jama'ah menunaikan sholat pada waktu yang benar (Tirmidzi)
- Sunnah adzan di tempat yang tinggi, di bukit atau di menara (Abu Dawud)
- Disunnahkan adzan sambil berdiri (Bukhari, Muslim)
- Sebaiknya orang yang iqamat adalah orang yang adzan (Tirmidzi)
- Muadzin hendaknya memasukkan jari telunjuknya ke telinga ketika adzan (Tirmidzi)
- Muadzin disunnahkan memiringkan kepala ke kiri ke kanan ketika menyerukan kalimat "HAYYA 'ALASHSHOLAH" 2 kali, dan kalimat "HAYYA 'ALAL FALAH" 2 kali.
- Orang yang mendengar 2 kalumat barusan disunnahkan dijawab dengan "LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAAHIL 'ALIYYIL 'ADZIIM"
Artinya :"Tiada daya dan kekuatan kecuali Allah yang Maha Tinggi lagi Maha Agung"
Untuk kalimat adzan yang lainnya, maka disunnahkan untuk menjawab adzan dengan ucapan yang sama.
- Disunnahkan berdi'a setelah mendengar seruan adzan :

Artinya :"Ya Allah, Rabb dakwah yang sempurna ini. Dan Shalat yang didirikan. Berikanlah kepada kami Muhammad 'Wasilah' dan 'fadhilah'. Dan angkatlah ia ke kedudukan yang terpuji. Sebah\gaimana engkau janjikan kepadanya. Sesungguhnya Engkau tidak pernah ingkar Janji."(Bukhari) *kemudian disunnahkan membaca Shalawat (Muslim)
- Tidak boleh menggaji muadzin, lebih utama dengan sukarela (muslim, Tirmidzi, Nasa'i)
- Jangan keluar masjid setelah mendengar Adzan, kecuali karena batal wudhu atau sesuatu yang mendesak (Muslim, Tirmidzi)
- Muadzin ditugaskan menunggu imam. Jangan iqamat sebelum imam datang (Muslim, Tirmidzi)
- Wanita hanya boleh adzan dan iqamat untuk jama'ah wanita (Hakim)
- Sebaiknya tetap menyerukan adzan dan iqamat walaupun dalam perjalanan (Tirmidzi) *disamping memberitahu waktu shalat kepada musafir lain, juga debagai dakwah agar mereka shalat dengan berjamaah bila memungkinkan.
- Syarat-syarat sah muadzin, yaitu : 1.Islam, 2.Tamyiz,tidak sah adzan anak kecil yang belum tamyiz, 3.Kalimat adzan tertib, 4.Kalimat adzan tidak diselingi kata-kata lain, 5.Dengan suara keras.

No comments:

Post a Comment

Silahkan isi komentar anda