Showing posts with label adab. Show all posts
Showing posts with label adab. Show all posts

Saturday, August 14, 2010

Adab Baca Al qur'an

- Badan, pakaian dan tempat, suci dari najis, dan ada wudhu. (Abu Dawud, Tirmidzi, Thabrani, Hakim).
- Bersiwak dahulu sebelum membaca Al Qur’an. (Baihaqi, Abu Nu’aim).
- Menghadap kiblat. (Ibnu Hajar).
- Al Qur’an diletakkan di tempat yang lebih tinggi. Jangan meletakkan Al Qur’an di bawah apapun. (Hakim). * Sebaiknya memakai meja atau bantal, baik ketika sedang dibaca atau tidak, hendaknya ditaruh di tempat yang tinggi. Jangan menaruh Al Qur’an di lantai sejajar dengan kaki kita.
- Membaca dengan memahami artinya, sehingga bisa diresapi. (Thabrani).
- Membaca dengan penuh rasa takut kepada Allah. (Baihaqi, Khatib). * Al Qur’an adalah Kalamullah. Perkataan yang Maha Segalanya. Sebagaimana kita gentar, jika membaca surat dari orang yang berkedudukan tinggi, maka kita harus lebih gentar ketika membaca surat dari Maha Raja di atas segala Raja.
- Dianjurkan menangis ketika mendengar ayat-ayat siksa dan neraka. Dan bergembira ketika mendengar ayat-ayat pahala dan surga. Jika tidak bisa menangis, berpura-puralah menangis. (Baihaqi).
- Membaca dengan makhraj Arab. Jangan membacanya dengan menggunakan dialek bahasa sendiri. (Baihaqi, Thabrani, Hakim).
- Membaca dengan tajwid dan tartil. (Ibnu Abu Dawud, Al Qur’an). * Tajwid adalah aturan membaca Al Qur’an. Tartil adalah aturan membaca Al Qur’an secara menyeluruh, yaitu; bertajwid, bermakhraj dsb.
- Memulai pembacaan Al Qur’an dengan membaca:

“Aku berlindung kepada Allah dari godaan syetan yang terkutuk.” dan Basmalah (Bismilahir rahmanir rahim). (Al Qur’an). * Kecuali pada surat At- Taubah tidak perlu membaca Basmallah.
- Membaca dengan qiraat Arab. Haram membacanya dengan nada nyanyian. (Baihaqi, Thabrani, Hakim).
- Boleh mengeraskan suara ketika membaca Al Qur’an, jika; Diperkirakan tidak akan menimbulkan riya, Dapat menyemangatkan orang lain membaca Al Qur’an, Tidak mengganggu orang lain. (Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i). * Sebaiknya merendahkan suara bacaan jika ada orang yang sedang shalat. Dan jangan mengeraskannya (Al Qur’an) untuk membangunkan orang ketika Shubuh. (Al Qur’an - Abu Dawud, Tirmidzi).
- Dianjurkan menutup Al Qur’an ketika diajak bicara oleh orang lain dan mulai membacanya lagi dengan membaca ta’awudz.
- Jangan memandang kesana-kemari ketika membaca Al Qur’an. Orang yang sedang membaca Al Qur’an, berarti Allah sedang berbicara dengannya. Sangatlah tidak beradab, ketika Allah berbicara dengan kita, tetapi tidak dipedulikan. Dan jangan membaca Al Qur’an sambil makan dan minum.
- Apabila membaca ayat-ayat sajdah, maka disunnahkan untuk bersujud Tilawah dengan ada wudhu, menghadap kiblat, dan cukup dilakukan sekali. (Muslim, Ahmad, Thabrani, Ibnu Majah).
- Doa sujud Tilawah, ialah;


“Kuhadapkan mukaku kepada yang telah mendaptakannya, yang telah membukakan pendengarannya dan penglihatannya, dengan ucapannya dan kekuatan-Nya.”
- Sujud tilawah adalah sunnah muakkadah, sebagai hak Al Qur’an. Kecuali jika sedang menghafal Al Qur’an, cukup sekali sujud tilawah.

Adab Terhadap Al Qur’an
- Meletakkan Al Qur’an dengan bagian Al-Fatihah di atas.
- Jangan membawa Al Qur’an ke negeri musuh Islam. Ditakutkan Al Qur’an akan dirusak oleh mereka. (Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah).
- Jangan berdebat dengan Al Qur’an. (Baihaqi, Ibnu Majah, Hakim). * Dikhawatirkan, argumen Al Qur’an yang diajukan, ditolak oleh lawan bicara kita, berarti secara tidak langsung ia sudah menolak Al Qur’an. Dan berdebat itu sendiri sangat tidak disukai oleh agama. Bahkan dianjurkan untuk menghindari perdebatan walaupun merasa benar.
- Seseorang yang sudah menghafal Al Qur’an atau sebagian ayat Al Qur’an, jangan mengatakan, “Aku lupa ayat ini...”, tetapi katakanlah, “Aku dilupakan oleh Allah ayat ini..”. (Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Ahmad).
- Orang-orang yang tidak boleh memegang Al Qur’an, ialah: Orang junub, Orang haid, Orang nifas, Orang kafir
- Jangan menyelonjorkan kaki ke Al Qur’an atau menyentuhnya dengan kaki. (Abu Nasir).
- Al Qur’an tidak boleh dipakai bantal atau alas. (Thabrani, Baihaqi).
- Al Qur’an tidak boleh dilangkahi. (Ibnu Hajar Asqalani).
- Umar ra. senang jika melihat orang yang membaca Al Qur’an memakai baju putih. (Malik).
- Ketika khatam dari tilawah Al Qur’an disunnahkan agar:
a. Memperbanyak takbir dan tahmid.
b. Mengumpulkan keluarga dan doa bersama-sama. (Ibnu Najar).

Adab Idul Fitri

- Disunnahkan memakai pakaian yang terbaik. Namun bukan berarti pakaian yang baru, setidak-tidaknya pakaian yang terlihat baik dan suci. (Bukhari).
- Rasulullah saw. sendiri mempunyai pakaian khusus yang dikenakan hanya pada hari Raya. (Ahmad).
- Sunnah menyantap makanan sebelum pergi untuk shalat Idul Fitri. (Bukhari, Tirmidzi). * Karena sebelumnya sudah berpuasa sebulan penuh, maka pada hari Idul Fitri hendaknya makan atau minum dahulu sebelum shalat menandakan bahwa pada hari itu kita tidak berpuasa. Nabi saw. biasa makan beberapa kurma dengan ganjil sebelum shalat Idul Fitri. (Bukhari).
- Dan disunnahkan agar tidak memakan apapun sebelum melaksanakan shalat Idul Adha. (Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad).
- Shalat hari Raya boleh dilaksanakan tanpa menggunakan mimbar. (Bukhari).
- Tidak ada adzan dan iqamat pada shalat hari Raya. Dan tidak ada shalat sunnah qabliyah atau ba’diyah hari Raya. (Bukhari).
- Sunnah ada khutbah setelah shalat hari Raya. (Bukhari).
- Sunnah memendekkan shalat Hari Raya dan memanjangkan khutbah serta memperbanyak takbir. (Ibnu Majah). * Disunnahkan takbir dengan suara keras. (Bukhari).
- Hendaknya menyegerakan shalat Idul Adha dan melambatkan shalat Idul Fitri.
- Dianjurkan bersedekah setelah shalat hari Raya. Biasanya Nabi saw. setelah turun dari khutbah ditemani oleh Bilal ra. langsung membuka sorbannya untuk menerima sedekah dari para sahabat. (Bukhari).
- Makruh membawa senjata pada hari Raya, apalagi terhunus. (Bukhari).
- Wanita yang haid dianjurkan datang ke tempat shalat hari Raya dan ikut bertakbir namun ditempatkan terpisah. (Bukhari, Muslim, Abu Dawud). * Dan khatib disunnahkan memberi nasehat khusus bagi kaum wanita setelah khutbah hari Raya. (Bukhari).
- Imam hari Raya hendaknya memakai satir atau penghalang. (Bukhari). * Sebab, shalat di lapangan terbuka tidak ada dinding di hadapan. Penghalang bagi imam sudah mencukupi untuk seluruh jamaah.
- Sunnah membaca surat Al-Ala di rakaat pertama, dan Al-Ghasyiyah di rakaat kedua pada shalat hari Raya. Nabi saw. pun pernah membaca surat Qaf dan ‘Iqtarabatis saa’ah’. (Jamaah, kecuali Bukhari).
- Sebaiknya berjalan menuju tempat hari Raya melalui jalan yang tidak biasa dilewati. Dan pergi pulang melalui jalan yang berbeda. (Bukhari). * Asal aman.

Adab Puasa

Puasa Ramadhan
- Wajib berpuasa pada bulan Ramadhan bagi setiap Muslim. Dengan tujuan agar bertambah ketakwaan pada diri kita. (Alquran). * Puasa dimulai dari terbit Fajar Shubuh sampai Maghrib tiba. (Bukhari, Muslim, Nasa’i, Ibnu Majah).
- Berpuasa bukan hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga lidah, mata, telinga, dan pikiran dari perbuatan yang dilarang agama. (Bukhari, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah).
- Sunnah memulai puasa dengan sahur. Dan disunnahkan untuk melambatkan sahur serta menyegerakan berbuka. Melambatkan sahur yaitu mendekati waktu Shubuh. Dan mempercepat berbuka yaitu secepatnya membatalkan puasa setelah waktu Maghrib. Ini lebih baik daripada mempercepat sahur dan melambatkan berbuka. (Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah). Sunnah memulai berbuka dengan buah kurma. Jika tidak ada, cukup dengan minum air. (Tirmidzi. Nasa’i, Ibnu Majah).
- Niat Puasa

Artinya : "Niatku berpuasa esok hari pada bulan Ramadhan tahun ini Karena Allah Ta'ala"

- Ketika berbuka puasa disunnahkan berdoa:

Artinya: “Ya Allah, karena Engkau aku berpuasa dan kepada Engkau aku beriman, dan atas rezeki Engkau aku berbuka puasa.” (Ibnu Majah).
- Jika ditawari makanan ketika berpuasa, sunnah menyatakan, ‘aku berpuasa’. (Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah).
- Haram bagi wanita berpuasa tanpa seijin suaminya, kecuali puasa yang wajib, seperti puasa Ramadhan. (Muslim).

Yang Dibolehkan Dalam Berpuasa
- Suami istri boleh berciuman selama tidak menimbulkan birahi. (Bukhari, Muslim, Nasa’i, Ibnu Majah). * Namun dianjurkan agar menghindari hal-hal yang dapat membangkitkan syahwat.
- Menurut madzhab Imam Syafi’i, orang yang berpuasa dibolehkan bersiwak sampai waktu Zhuhur, dan makruh bersiwak setelah Zhuhur.
- Boleh menyiramkan air ke kepala karena panas. (Ahmad, Abu Dawud).
- Makan minum karena lupa tidak membatalkan puasa. (Nasa’i).
- Boleh memakai celak mata. (Ibnu Majah).

Yang Tidak Dibolehkan Dalam Berpuasa
- Haram bersetubuh pada siang hari ketika berpuasa. (Jamaah)
- Makruh berbekam dan membekam orang lain ketika berpuasa. (Tirmidzi Ahmad, Ibnu Majah).
- Makruh berciuman bagi pasangan muda suami istri yang sedang berpuasa. (Ibnu Majah).

Adab Wudhu

- Wudhu adalah syarat sahnya shalat. Firman Allah,
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai kedua mata kaki.” (Al-Ma’idah: 6).
- Niat. Karena wudhu adalah ibadah dan dengan niat, ibadah bisa dibedakan dari pekerjaan biasa. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya amal itu bergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang hanya akan memperoleh apa yang ia niatkan.” (Bukhari, Muslim).
- Niat bersuci dari hadats kecil. Jangan sampai tertinggal niat, hingga membasuh muka. (As-Syafi’i). * Sebaiknya berniat bukan hanya untuk mensucikan badan, tetapi juga membersihkan kotoran hati. (Imam Hanafi).
- Disunnahkan berwudhu di rumah sebelum pergi ke masjid, sebab setiap langkah yang dilangkahkan ke masjid dalam keadaan wudhu yang sempurna akan berpahala menghapus dosa dan mengangkat derajat. (Bukhari).
- Memulai wudhu dengan membaca basmalah. (Tirmidzi, Ibnu Majah, Nasa’i).
- Dianjurkan menghadap kiblat ketika berwudhu. (Imam Nawawi).
- Ditekankan bersiwak setiap berwudhu. Jika tidak ada, dapat menggunakan jari telunjuk. (Bukhari, Muslim). * Bersiwak dapat menjadi wajib, jika setelah memakan bawang putih atau merah pada hari Jum’at. (Imam Nawawi).
- Setiap bersiwak, disunnahkan lebih dahulu membasuh kedua tangan sampai pergelangan tangan sebanyak tiga kali. Kemudian berkumur, menghirup air ke hidung dan mengeluarkannya, membasuh muka, menyela-nyela janggut dengan jari yang basah, membasuh kedua lengan dari ujung tangan hingga ke atas siku, lalu mengusap kepala sekali, membasuh telinga sekali dan terakhir membasuh kedua kaki sampai mata kaki. (Bukhari, Muslim, Nasa’i).
- Cara mengusap kepala satu kali dalam berwudhu adalah: Meletakkan sebagian jari jemari telapak tangan di bagian depan ujung kepala tempat tumbuhnya rambut, lalu ditarik ke belakang sampai ke tengkuk, kemudian dikembalikan lagi ke depan ke bagian yang pertama tadi. (Abu Dawud). * Membasuh khusus tengkuk bukanlah bagian wudhu. (Imam Nawawi).
- Jangan membasuh muka dengan menyiram air langsung. Baik ditampung dulu di kedua telapak tangan, lalu diusapkan ke muka. (Imam Nawawi).
- Cara membasuh kedua telinga satu kali dalam wudhu yaitu: Dua jari telunjuk diletakkan di lubang telinga, lalu diputarkan ibu jari membasuh bagian luar telinga. (Abu Dawud). * Membasuh telinga hendaknya dengan air yang baru, bukan dengan air setelah membasuh kepala. (Imam Nawawi).
- Cara mencuci kaki dalam berwudhu ialah; Renggangkan jari-jari kaki dan disela-sela dengan jari-jari tangan dari kelingking kanan ke kiri. (Abu Dawud) . * Lebih utama jika mencucinya hingga ke betis. (Abu Hurairah).
- Hendaknya berwudhu dengan tertib, berurutan, dan sempurna. Jangan tertinggal walaupun setitik bagian wudhu. Kebanyakan adzab kubur disebabkan wudhu yang tidak sempurna. Termasuk berhati-hati dan memperhatikan bagian di bawah kuku dan cincin agar tidak tertinggal wudhu. (Bukhari, Muslim).
- Sunnah membasuh bagian wudhu tiga kali. Jangan menambah lebih dari tiga kali. Barangsiapa menambahnya, berarti telah menzhalimi din sendiri. (Nasa’i, Ibnu Majah, Abu Dawud). * Boleh membasuh kurang dari tiga kali, jika memang ada udzur, seperti; Waktu sempit, air sedikit, dsb. (Imam Nawawi).
- Disunnahkan mendahulukan anggota sebelah kanan ketika berwudhu, kemudian bagian sebelah kiri. (Bukhari, Muslim, Nasa’i).
- Sunnah shalat dua rakaat sunat Syukur Wudhu setiap selesai wudhu. Dan dilakukan tanpa diselingi oleh pembicaraan. (Bukhari, Muslim, Nasa’i). * Antara shalat Syukur Wudhu dan shalat wajib sebaiknya memperbanyak istighfar. (Ahmad).
- Doa memulai wudhu :


- Doa Setelah Berwudhu


Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah diriku dari golongan orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah diriku dari golongan orang yang bersuci,” (Muslim). * Barangsiapa membaca doa di atas setelah wudhu, niscaya akan dibukakan baginya delapan pintu surga yang darimana saja ia dapat memasukinya. (Tirmidzi, Nasa’i).
- Jangan berwudhu di tempat orang buang air. Khawatir ada air najis yang tersisa, sehingga mengenai badan kita ketika berwudhu. (Tirmidzi, Dailami). * Bila terpaksa wudhu di WC, siramlah dulu sampai bersih sebelum berwudhu.
- Sunnah menjaga kelangsungan wudhu dan menggantinya setiap batal. (Hakim). * Menjaga wudhu berarti menjaga kelangsungan kelapangan rezeki. Allah berfirman, “Hai Musa, jika engkau mengalami musibah sedang engkau tidak dalam keadaan wudhu, maka jangan engkau menyalahkan kecuali dirimu.” (Hadits Qudsi).
- Dianjurkan agar melamakan ‘ghurah’ dan ‘tahjil’. (Muslim, Bukhari). * Ghurrah, adalah membasuh sebagian dari kepala bagian depan. Sedang ‘Tahjil’ adalah membasuh sebelah atas siku, ketika membasuh kedua tangan, dan sebelah atas mata kaki ketika membasuh kedua kaki. “Sesungguhnya umat ini akan diseru pada hari Kiamat dalam keadaan cemerlang kening, kedua tangan dan kedua kaki mereka, karena bekas-bekas wudhu. (Bukhari, Muslim).
- Diwajibkan berwudhu ketika akan melaksanakan shalat, membaca Alquran, sa’i, wuquf, jumrah, baligh, setelah tertawa keras dalam shalat.
- Dan disunnahkan berwudhu ketika akan tidur ( Bukhari ), akan mengulangi persetubuhan dengan istri ( Abu Dawud ), menengok orang sakit ( Bukhari ), setelah makan sesuatu yang dimasak ( Muslim ), setelah memakan daging kambing dan unta ( Muslim ), setelah menyentuh kemaluan ( Baihaqi ), ketika marah, agar reda marahnya ( Ahmad, Abu Dawud ), keluar dari WC ( Ahmad ), akan adzan, akan menziarahi kubur Nabi saw., mempelajari hadits atau tafsir, setelah berghibah atau berbohong.
- Jangan berbicara ketika berwudhu. ( Nasa’i ).
- Jangan boros. Dianjurkan menggunakan air sehemat mungkin. (Bukhari, Ibnu Majah, Abu Dawud). Nabi saw. bersabda, “Hematlah dalam memakai air walaupun di atas lautan. (Ahmad, Ibnu Majah).
- Air bekas wudhu dapat dipakai sebagai obat ( Bukhari ). Air bekas wudhu dapat menyembuhkan tujuh puluh penyakit ( Dailami ). * Caranya: Kita berwudhu di atas ember, sehingga air bekas wudhu itu akan jatuh ke dalam ember. Kemudian air itu diminumkan kepada si sakit.
- Sebaiknya jangan berwudhu dibantu orang lain. (Ibnu Najjar, Al-Bazzar).

Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu
 Ada sesuatu yang keluar dari salah satu di antara dua jalan, seperti kencing, tahi, darah atau angin. (An-Nisa’: 443 - Bukhari, Muslim). * Allah tidak menerima shalat seorang apabila berhadats, sebelum ia berwudhu.
 Tidur yang tidak mantap. Maksud mantap ialah tidur sambil duduk, dan pantat menempel rapat di tempat duduk. Dan tidak mantap, yaitu jika pantat renggang dari tempat duduk. Nabi saw. bersabda, “Barangsiapa tidur, maka hendaklah berwudhu.” (Abu Dawud). * Tidur dengan sikap mantap, tidak membatalkan wudhunya. ( Bukhari, Muslim ).
 Hilang akal, baik dikarenakan mabuk, pingsan, sakit, ataupun gila.
 Bersentuhan antara laki-laki dengan istrinya atau wanita asing, tanpa ada penghalang. (An-Nisa’: 43).
 Menyentuh farji/ alat vital sendiri atau farji orang lain, baik dubur maupun qubul ( penis/ vagina ), dengan telapak tangan atau jari-jari, tanpa ada penghalang.

Adab Adzan dan Iqamat

- Disyaratkan adzan jika tiba waktu sholat. (Bukhari, Muslim)
- Muadzin disunnahkan berwudhu dulu sebelum menyerukan adzan. (Tarmidzi) *Makruh adzan bila tanpa wudhu (Abu Dawud)
- Sunnah menyerukan adzan dengan suara kers dan lantang, karena tujuan adzan adalah untuk memanggil orang banyak agar melaksanakan sholat berjamaah. Tidak seorangpun jin, manusia atau apa saja yang mendengar betapa keras suara muadzin, melainkan menjadi saksi baginya pada hari Kiamat (Bukhari, Nasa'i, Ibn Majah)
- Kalimat-kalimat dalam iqamat sama dengan kalimat-kalimat adzan, hanya jumlahnya diganjilkan (Nasa'i, Abu Dawud, Tirmidzi)
- Adzan diserukan dengan alunan lambat, sedangkan iqamat diserukan dengan nada cepat, tetapi jelas (Tirmidzi)
- Pada Adzan Shalat Shubuh ditambahkan kalimat "ASHSHOLATU KHOIRUM MINANNAUM"(Sholat itu lebih baik daripada tidur) 2 kali. (Tirmidzi)
- Imam beranggung jawab terhadap makmum dalam mengimami. Dan muadzin bertanggung jawab dalam menjaga waktu sholat, agar jama'ah menunaikan sholat pada waktu yang benar (Tirmidzi)
- Sunnah adzan di tempat yang tinggi, di bukit atau di menara (Abu Dawud)
- Disunnahkan adzan sambil berdiri (Bukhari, Muslim)
- Sebaiknya orang yang iqamat adalah orang yang adzan (Tirmidzi)
- Muadzin hendaknya memasukkan jari telunjuknya ke telinga ketika adzan (Tirmidzi)
- Muadzin disunnahkan memiringkan kepala ke kiri ke kanan ketika menyerukan kalimat "HAYYA 'ALASHSHOLAH" 2 kali, dan kalimat "HAYYA 'ALAL FALAH" 2 kali.
- Orang yang mendengar 2 kalumat barusan disunnahkan dijawab dengan "LAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAAHIL 'ALIYYIL 'ADZIIM"
Artinya :"Tiada daya dan kekuatan kecuali Allah yang Maha Tinggi lagi Maha Agung"
Untuk kalimat adzan yang lainnya, maka disunnahkan untuk menjawab adzan dengan ucapan yang sama.
- Disunnahkan berdi'a setelah mendengar seruan adzan :

Artinya :"Ya Allah, Rabb dakwah yang sempurna ini. Dan Shalat yang didirikan. Berikanlah kepada kami Muhammad 'Wasilah' dan 'fadhilah'. Dan angkatlah ia ke kedudukan yang terpuji. Sebah\gaimana engkau janjikan kepadanya. Sesungguhnya Engkau tidak pernah ingkar Janji."(Bukhari) *kemudian disunnahkan membaca Shalawat (Muslim)
- Tidak boleh menggaji muadzin, lebih utama dengan sukarela (muslim, Tirmidzi, Nasa'i)
- Jangan keluar masjid setelah mendengar Adzan, kecuali karena batal wudhu atau sesuatu yang mendesak (Muslim, Tirmidzi)
- Muadzin ditugaskan menunggu imam. Jangan iqamat sebelum imam datang (Muslim, Tirmidzi)
- Wanita hanya boleh adzan dan iqamat untuk jama'ah wanita (Hakim)
- Sebaiknya tetap menyerukan adzan dan iqamat walaupun dalam perjalanan (Tirmidzi) *disamping memberitahu waktu shalat kepada musafir lain, juga debagai dakwah agar mereka shalat dengan berjamaah bila memungkinkan.
- Syarat-syarat sah muadzin, yaitu : 1.Islam, 2.Tamyiz,tidak sah adzan anak kecil yang belum tamyiz, 3.Kalimat adzan tertib, 4.Kalimat adzan tidak diselingi kata-kata lain, 5.Dengan suara keras.